Pembeli Itu Raja, Masih Berlakukah Di Era New Normal

Pembeli adalah Raja, hal ini selalu di jadikan kata-kata ajaib bagi para konsumen dahulu kala, bagaimana kita wajib memperlakukan konsumen bak raja di raja, namun bagaimana saat era New Normal 2020? Jawabannya tentu tidak sama, di sebabkan sekarang era New Normal dan kita harus move on dari kisah cerita yang lalu guna memenuhi Protap Kesehatan COVID-19.

 

Di era New Normal semuanya setara tidak ada raja dan tidak ada hamba sahaya dikarenakan kita harus menjaga dan memprioritaskan “sanitasi” dan didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sanitasi adalah usaha membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik dibidang kesehatan, terutama kesehatan masyarakat.

 

Sederhananya adalah konsumen punya kewajiban yang sama dengan pelaku usaha dalam menjaga kesehatan lingkungan, kira-kira apa yang harus di lakukan oleh konsumen ketika berinteraksi dengan pelaku usaha, berikut tip-tipsnya:

• Sejak berangkat dari rumah maka konsumen wajib menggunakan masker dan face shield dan membawa hand sanitizer serta menggunakan pakaian lengan panjang.

• Jika konsumen tidak mematuhi aturan di atas maka petugas keamanan atau pengelola toko dan pelayanan rumah makan berhak dan boleh menolak konsumen tersebut masuk dan berada di areal tersebut

• Hanya orang dewasa dan sehat yang boleh beraktivitas di luar rumah, untuk anak-anak di atas usia dua (dua) tahun wajib menggunakan masker sesuai dengan aturan WHO

• United State Centers for Disease Control and Prevention (CDC) tidak merekomendasikan anak berusia di bawah dua tahun menggunakan masker wajah. Aturan memakai masker wajah untuk anak di bawah tahun tidak diberlakukan karena saluran pernapasan mereka jauh lebih kecil. Akibatnya ketika bernapas dengan masker akan lebih sulit. Selain itu, penggunaan masker pada bayi dapat meningkatkan risiko mati lemas. Masker membuat bayi lebih sulit bernapas karena akses menghirup udara yang lebih sedikit. Sedangkan ketika mereka kesulitan bernapas, bayi tidak dapat melepaskan maskernya sendiri dan hal tersebut bisa membahayakan kesehatannya

• Saat tiba di lokasi mall, toko, resto dan lainnya maka konsumen wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta menggunakan masker

• Langkah selanjutnya pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun, batas suhu maksimal bagi pengunjung adalah 37,5 sampai 38 derajat celcius. Jika suhu tubuh konsumen di atas tersebut maka konsumen dilarang masuk ke dalam toko, mall dan resto serta ruangan kerja.

• Anak-anak dan orang usia lanjut tidak di perkenankan berinteraksi di luar rumah termasuk di areal toko, kantor, mall, resto dan area publik lainnya.

• Ketika masuk ke dalam toko, kantor dan lainnya wajib mengikuti antrian baik berdiri atau duduk dengan mengatur jarak minimal 1 meter (social distancing), selama konsumen mengantri dilarang bicara sesama pengantri guna menghindari penyebaran doplet virus Corona

• Di dalam ruangan hanya boleh terisi 50% dari total kapasitas ruangan dan selama di dalam ruangan, konsumen tetap wajib menjaga jarak (social distancing) dan menggunakan masker dan pelayan / petugas wajib juga menggunakan masker dan face shield

• Selesai berinteraksi maka konsumen dan pelaku usaha wajib mencuci tangan dengan bersih, sementara bagi petugas, pelayan dan cleaning service segera melakukan pembersihan meja kursi menggunakan desinfektan atau sabun pembersih, mengapa harus segera dibersihankan sebab agar ruangan dan lingkungan kerja tetap bersih dan sanitasi lingkungan terjaga guna kesehatan dan kebaikan semua pihak.

Sudah siapkah kita menjalani kehidupan di era New Normal?

Just Say Hi

I’m always to discuss about your project
and talk about your problem

Mail me at
nyomanheru@gmail.com

Follow me on

Copyright ©2024 | Nyoman Heru.